KOMITE AUDIT

Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Dengan berpedoman pada Peraturan OJK, Perusahaan telah membentuk dan menetapkan Komite Audit Perusahaan yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan susunan 1 orang Ketua dan 2 orang anggota.


SUSUNAN KOMITE AUDIT

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 (”POJK No. 56/2015”) dengan ditetapkannya Unit Audit Internal oleh Direksi Perseroan pada tanggal 7 Mei 2018 melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 005/DIR/AI/V/2018 dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.



Jabatan Nama
Ketua Andre Handhika Tessaputra The
Anggota Dhanny Cahyadi
Anggota Dani Samsul Efendi




© 2020 PT Andira Agro Tbk. All Rights Reserved