KOMITE AUDIT
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Dengan berpedoman pada Peraturan OJK, Perusahaan telah membentuk dan menetapkan Komite Audit Perusahaan yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan susunan 1 orang Ketua dan 2 orang anggota.
SUSUNAN KOMITE AUDIT
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 (”POJK No. 56/2015”) dengan ditetapkannya Unit Audit Internal oleh Direksi Perseroan pada tanggal 7 Mei 2018 melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 005/DIR/AI/V/2018 dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua | Andre Handhika Tessaputra The |
Anggota | Dhanny Cahyadi |
Anggota | Dani Samsul Efendi |
© 2020 PT Andira Agro Tbk. All Rights Reserved